Kementerian Koperasi Bergerak Tangani Polemik Kopdit Swasti Sari: Panggil Tim UKK

| Editor: Wanster Buu
Jefri Tapobali, anggota KSP Kopdit Swasti Sari (kanan), Herbert H.O Siagian, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi (tengah), Herbert yang dan Rudi Wijaya staf khusus Menteri Koperasi RI. (Kiri).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Meski belum menyebutkan batas waktu secara rinci, Herbert memastikan bahwa jajarannya akan bergerak secepat mungkin. Hal ini dilakukan agar polemik yang ada tidak berlarut-larut, tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan anggota, dan yang paling penting tidak mengganggu stabilitas pelayanan koperasi kepada ribuan anggotanya yang tersebar.

Hak dan Pelayanan Anggota Harus Tetap Terjaga

Di tengah dinamika konflik internal yang masih berlangsung, Herbert juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh elemen di KSP Kopdit Swasti Sari, mulai dari pengurus, pengawas, hingga seluruh karyawan. Ia menekankan bahwa stabilitas pelayanan kepada anggota adalah kewajiban mutlak yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan atau pertikaian pihak mana pun.

Konflik internal, menurut Herbert, adalah urusan pengurus dan pengawas yang harus diselesaikan di ruang-ruang diskusi dan penyelesaian masalah. Namun di ruang layanan, koperasi harus tetap berjalan normal. Hak-hak anggota, baik itu pencairan simpanan, pengajuan pinjaman, maupun pelayanan administrasi lainnya, harus tetap dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Dalam kondisi apa pun, dan kondisi seperti ini pun, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena ada polemik internal, hak-hak anggota justru terganggu atau dilalaikan. Ingat, anggota adalah pemilik koperasi, maka kepentingan mereka harus menjadi prioritas utama,” tegas Herbert dengan nada serius.

Pos terkait