Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Pengamanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik OJK.
Tindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada tanggal 9–10 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang seharusnya menjalani pemeriksaan di Surabaya terdeteksi sedang berpindah lokasi menuju Jakarta.
Setelah tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, ia dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK dan kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menangkap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya untuk membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi erat antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.





