Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Pelaksanaan upaya paksa atas permintaan Penyidik OJK merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan penguatan kerja sama antarlembaga dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, atas dukungan dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
Melalui sinergi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan secara efektif, sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.**






