Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Dengan pengucapan sumpah jabatan, mereka resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pelantikan ini menandai kelanjutan proses pengisian jabatan strategis untuk memperkuat kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, pelindungan konsumen, pendalaman pasar keuangan, dan transformasi sektor keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, mengoptimalkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dan mendukung program prioritas Pemerintah. “OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.
OJK juga akan terus melakukan sinergi dengan semua pihak terkait untuk membangun perekonomian nasional yang lebih baik, sekaligus memperkuat pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan dapat menjadi ‘engine’ pertumbuhan ekonomi.
Acara dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, ADK OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.






