Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.
Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu anggota Direksi melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP beserta peraturan terkait lainnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak:
– Tersangka Sdr. AS dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta (perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk).
– Tersangka Sdr. HS dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp400 juta (perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk).





