OJK Tegaskan Debitur yang Lakukan Tindak Pidana Perbankan Dapat Dikenai Sanksi Pidana

| Editor: Wanster Buu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com

+Gabung

Selain debitur, pegawai BPR juga dinyatakan bersalah:

– Sdr. ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp600 juta.
– Sdr. DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp600 juta.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Iklan anda ingin di lihat ribuan orang?  Hubungi Kami!!!

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati.**

Pos terkait