Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal serta penanganan kasus penipuan transaksi keuangan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan konsumen dan seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah berhasil menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi digital. Keberadaan entitas-entitas ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak waspada.
Selain melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga mencermati berbagai modus operandi yang saat ini paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Modus-modus penipuan ini umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan daring, serta kanal-kanal digital lainnya. Berikut adalah jenis-jenis modus yang sering terjadi:
Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan tambahan dengan cara melakukan aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu, namun pelaku kemudian meminta calon korban untuk menyetorkan sejumlah dana dengan janji akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.





