Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.Com – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya mendapat sorotan dari Garda Gibran Nusantara (GGN).
GGN menilai permohonan tersebut menghadapi persoalan mendasar dalam hukum acara, mulai dari kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu pengajuan, hingga kesesuaian tuntutan dengan objek perkara PHPU.
Ketua Garda Gibran Nusantara, Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., menyebut tiga aspek tersebut menjadi dasar pandangan organisasinya terhadap permohonan yang diajukan pada September 2026.
“Menurut hukum acara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh pihak yang bukan pasangan calon,” kata Gregorius dalam siaran pers GGN, Jumat (25/09).
Tak hanya soal siapa yang mengajukan, GGN juga mempertanyakan kapan permohonan tersebut diajukan.
Menurut GGN, hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan pada Maret 2024, sementara permohonan baru diajukan pada September 2026. GGN menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan hukum acara PHPU.
Tuntutan Dinilai Masuk Ranah Berbeda
Sorotan berikutnya menyangkut isi tuntutan.






