Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
GGN menyebut para pemohon meminta pembatalan penetapan pencalonan hingga pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Gregorius mengatakan, persoalan pencalonan, perselisihan hasil pemilu, dan pemberhentian wakil presiden memiliki dasar hukum serta mekanisme yang berbeda.
“Ketiganya tidak dapat disatukan hanya dengan memberi permohonan judul PHPU,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut GGN, persoalan yang harus dilihat bukan semata-mata judul permohonan, tetapi juga apakah materi yang dimohonkan sesuai dengan objek perkara yang menjadi kewenangan dalam PHPU.
GGN Singgung Isu Syarat Pendidikan
GGN juga menanggapi isu mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan pada Pemilu 2024.
Organisasi tersebut meminta agar dugaan mengenai dokumen persyaratan dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.
GGN menyatakan KPU telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024.
Sementara tuduhan mengenai surat keterangan penyetaraan yang disebut tidak sah atau diterbitkan secara manipulatif, menurut GGN, harus dibuktikan dengan bukti yang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tepat.
GGN juga menyebut ketentuan mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.






