Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Kupang, Suluh-Desa.com – Bank NTT tengah menjalani transformasi status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) pada Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kontrol pemerintah daerah yang memegang minimal 51% saham serta meningkatkan pelayanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor riil.
Demikian dikatakan Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT pada Rabu (25/3/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan status bukan persoalan serius, melainkan langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam membangun ekonomi daerah.
Sebelumnya, Bank NTT berstatus PT. BPD konvensional dan telah menjadi Bank Devisa sejak Januari 2024 yang melayani transaksi valuta asing terutama di wilayah perbatasan Atambua.
“Dengan status menjadi Perseroda maka dapat mempermudah pengelolaan dan menjaga fokus pada ekonomi daerah,” ujar Charlie.
Kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-NTT menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga dominasi kepemilikan daerah.
Tidak Hanya Aspek Legalitas, Orientasi Bisnis Difokuskan
Menurut Charlie, perubahan ini pada dasarnya menyangkut aspek legalitas, namun memiliki tujuan besar untuk menjaga kepemilikan mayoritas di tangan pemerintah daerah. “Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham tetap harus dimiliki pemerintah daerah. Ini penting agar kontrol mayoritas tidak jatuh ke pihak lain, terutama dalam hal investasi,” jelasnya.





