Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Aset Meningkat dan Solvabilitas Kuat
Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, total aset industri asuransi mencapai Rp1.202,16 triliun pada April 2026 atau naik 3,39 persen yoy. Aset asuransi komersial tumbuh 4,65 persen yoy menjadi Rp984,20 triliun. Pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh positif sebesar 3,28 persen yoy, sementara pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi sebesar 4,32 persen yoy. Tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi sangat terjaga dengan Rasio Kecukupan Dana (RBC) rata-rata di atas 300 persen, jauh melampaui batas aman minimal 120 persen. Sementara itu, aset asuransi non-komersial yang dikelola BPJS dan lembaga jaminan sosial lainnya tercatat sebesar Rp217,96 triliun.
Di industri dana pensiun, total aset tumbuh 6,12 persen yoy menjadi Rp1.690,64 triliun. Pertumbuhan tercatat baik pada program pensiun sukarela maupun program pensiun wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga pemerintah. Sementara aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp46,73 triliun.
Untuk memperkuat industri ini, OJK terus mendorong pemenuhan kewajiban permodalan, di mana hingga April 2026 sekitar 81 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahun 2026. OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan 8 dana pensiun yang mengalami permasalahan. Selain itu, OJK juga melakukan penindakan terhadap praktik pialang asuransi tanpa izin, di mana 6 entitas telah diperiksa dan ditindak, serta sedang memproses 15 entitas lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK mewajibkan penggunaan kode QR pada surat tanda terdaftar pialang berizin agar masyarakat lebih mudah memverifikasi keabsahan penyedia jasa.






