Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Jakarta, Suluh-Desa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal pada Kamis (13/3/2026). Penetapan sanksi ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Sanksi diberikan terkait kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) perusahaan ini, dengan rincian sebagai berikut:
– PT Bliss Properti Indonesia Tbk: Dikenai denda Rp2,7 miliar karena menyajikan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset, dengan dana hasil IPO mengalir kepada pihak terkait pengendali perusahaan.
– Sdr. Benny Tjokrosaputro (Pengendali): Dilarang seumur hidup menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus di bidang Pasar Modal karena menyebabkan perusahaan melanggar peraturan.
– Direksi periode 2019-2023: Sdr. Gracianus Johardy Lambert dan Sdri. Astried Damayanti (2019) dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng. Sdr. Gracianus Johardy Lambert, Sdr. Basuki Widjaja, dan Sdr. Eko Heru Prasetyo (2020-2023) dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Sdr. Gracianus Johardy Lambert dilarang berkegiatan di Pasar Modal selama 5 tahun.
– Akuntan Publik: AP Patricia dan AP Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit dan tidak menyampaikan laporan indikasi defisiensi pengendalian internal.
– PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (Penjamin Emisi): Dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun karena mengalokasikan penjatahan pasti kepada nominee pengendali dan tidak melakukan due diligence yang memadai.
– Sdr. Amir Suhendro Samirin (Direktur PT NH Korindo Sekuritas periode 2019): Dikenai denda Rp40 juta dan larangan berkegiatan di Pasar Modal selama 1 tahun karena tidak menjalankan tugas dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.





