Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Suluh-Desa.Com
+Gabung
Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak awal tahun hingga 20 Februari 2026, OJK menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan dengan 299.119 peserta, serta menerbitkan 54 konten melalui Sikapi Uangmu dengan 568.673 viewers. Program GENCARKAN menjangkau 19,8 juta peserta di 253 kabupaten/kota.
OJK juga melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 dengan 75.000 responden di seluruh Indonesia. Dalam penegakan ketentuan, OJK mengenakan 17 peringatan tertulis dan 12 sanksi denda sebesar Rp239 juta terkait iklan tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 81 PUJK mengganti kerugian konsumen sebesar Rp1,628 miliar.
OJK menerima 65.139 permintaan layanan melalui APPK (termasuk 9.323 pengaduan) dan 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Sejak 2017 hingga 26 Februari 2026, telah dihentikan 14.959 entitas ilegal. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 477.600 laporan, memblokir 436.727 rekening dengan dana korban Rp566,1 miliar, serta mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 korban.
Arah Kebijakan OJK
A. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK bersama BEI dan KSEI mengakselerasi reformasi pasar modal, termasuk disclosure pemegang saham di atas 1 persen (akan dipublikasikan awal Maret 2026), granularity klasifikasi investor (progress 94 persen), dan kebijakan free float baru (direncanakan terbit akhir Maret 2026). Selain itu, telah diberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp12,6 triliun untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.





